Menurut PER.06/MEN/IV/2005 Verifikasi serikat pekerja didalam suatu perusahaan itu hanya dinas tenagakerja yang berhak melakukannya, untuk lebih jelasnya silahkan anda pahami tentang PER.06/MEN/IV/2005 tentang pedoman verifikasi serikat pekerja
Untuk download PER.06/MEN/IV/2005 silahkan Klik link berikut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar