PERJANJIAN KERJA BERSAMA |
Untuk mengetahui hak dan kewajiban
secara pasti dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan ketenangan kerja maka
perlu adanya suatu pedoman/aturan dalam pelaksanaan hubungan kerja.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah
suatu kesepakatan secara tertulis dengan menggunakan bahasa
Indonesia
yang dibuat secara bersama – sama antara pengusaha atau beberapa pengusaha
dengan organisasi serikat pekerja/gabungan organisasi serikat pekerja yang
sudah terdaftar pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
Organisasi serikat
pekerja ini minimal mempunyai anggota 50 % lebih dari seluruh Karyawan yang
ada di perusahaan. Persyaratan ini harus dipenuhi karena kalau kurang maka
dapat berkoalisi dengan organisasi serikat pekerja sampai mencapai 50 % lebih
atau dapat juga meminta dukungan dari karyawan lainnya.
Dalam hal suatu
perusahaan terdapat lebih dari 1 serikat pekerja/buruh maka yang berhak
mewakili pekerja/buruh adalah serikat pekerja/buruh yang memiliki anggota lebih
dari 50 % dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut.
Adapun dasar
dibuatnya Perjanjian Kerja Bersama
ini merujuk pada Undang – undang No. 18 Tahun 1956 yang diratifikasi dari
Konvensi No. 98 Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengenai berlakunya
dasar - dasar dari hak untuk berorganisasi dan berunding bersama, Kemudian oleh
pemerintah dikeluarkan :
1.
Undang - undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
yang diatur mulai dari pasal 115 sampai dengan 135;
2.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.
Kep/48/Men/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan
dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Fungsi Perjanjian
Kerja Bersama adalah sarana untuk memuat dan menuangkan kesepakatan baru yang
didasari atas kesepakatan antara serikat pekerja/buruh dengan pengusaha yang disebut Lex
Special artinya sebuah prodak yang tidak diatur dalam Undang – undang maka dia
akan menjadi normatif bila mana sudah disepakati dan dituangkan dalam PKB serta
telah diketahui oleh Dinas yang terkait dan mengikat kedua belah pihak untuk
dilaksanakan.
Tujuan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama :
1.
Mempertegas dan memperjelas hak – hak dan kewajiban
pekeja dan pengusaha
2.
Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis
dalam perusahaan.
3.
Memetapkan secara bersama syarat – syarat kerja keadaan industrial
yang harmonis dan atau hubungan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam
peraturan perundang –undangan.
Manfaat Perjanjian Kerja Bersama :
1.
Baik pekerja maupun pengusaha akan lebih memahami tentang
hak dan kewajiban masing – masing
2.
Mengurangi timbulnya perselisihan hubungan industrial
atau hubungan ketenagakerjaan sehingga dapat menjamin kelancaran proses
produksi dan peningkatan usaha
3.
Membantu ketenangan kerja pekerja serta mendorong
semangat dan kegaitan bekerja yang lebih tekun dan rajin
4.
Pengusaha dapat menganggarkan biaya tenaga kerja (labour cost) yang perlu
dicadangkan atau disesuaikan dengan masa berlakunya PKB.
Perundingan Kerja Bersama dimulai dengan menyepakati Tata Tertib Perundingan yang sekurang - kurangnya
memuat :
§ Tujuan pembuatan tata tertib;
§ Susunan tim perundingan;
§ Lamanya masa perundingan;
§ Materi perundingan;
§ Tempat perundingan;
§ Tata cara perundingan;
§ Cara penyelesaian apabila terjadi kebuntuan perundingan;
§ Sahnya perundingan;
§ Biaya perundingan .
Biaya perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama
menjadi beban pengusaha, kecuali disepakati lain oleh kedua belah pihak.
Tata Tertib Perundingan sangat penting ditetapkan karena hal ini menyangkut :
§ Masalah hak dan kewajiban tim perundingan masing – masing
pihak (khususnya mengenai dispensasi bagi tim perunding dari pihak serikat
pekerja)
§ Masalah legalitas tim perunding dari masing – masing
pihak (khususnya menyangkut keabsahan status selaku tim perunding serta
kewenangannya untuk mengambil keputusan)
§ Masalah kewenangan tentang siapa pembuat keputusan
(decision maker) dari masing – masing tim perunding
§ Masalah tata cara pengesahan materi perundingan
§ Jadwal/waktu perundingan
§ Fasilitas bagi tim perunding selama perundingan berjalan.
Tata Cara dalam
Perundingan :
§ Baik tim perunding dari serikat pekerja maupun tim
perunding dari perusahaan harus menetapkan seorang juru bicara
§ Juru bicara dalam tim perundingan tidak harus ketua tim
perundingan akan tetapi orang yang benar – benar dianggap mampu/menguasai etika
perundingan
§ Setiap materi/konsep PKB yang akan dibahas harus
disampaikan oleh juru bicara tim perundingan
§ Setiap materi/konsep yang akan dibahas selanjutnya
dicatat dalam risalah perundingan yang dilakukan oleh notulis
§ Materi/konsep PKB yang telah dibahas selanjutnya dicatat
dalam risalah perundingan yang dilakukan
oleh notulis
§ Materi/konsep PKB yang belum disepakati dapat
dipending/tunda untuk selanjutnya dibahas kembali setelah seluruh konsep PKB
selesai dirundingkan
§ Dalam hal ternyata ada materi/konsep yang tidak dapat
disepakati maka dapat melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab
dibidang ketenagakerjaan, antara lain :
1.
Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjan
di Kabupaten/Kota apabila lingkup berlakunya perjanjian kerja bersama hanya
mencakup satu Kabupaten/Kota;
2.
Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjan
di Provinsi, apabila lingkup berlakunya perjanjian kerja bersama lebih dari
satu Kabupaten/Kota di satu Provinsi;
3.
Ditjen Pembina Hubungan Industrial pada Departemen Tenaga
Kerja dan Transmigrasi apabila lingkup berlakunya perjanjian kerja bersama
lebih dari satu provinsi.Yang penyelesaiannya melalui mediasi dan akan
dikeluarkan anjuran oleh mediator tersebut, para pihak atau salah satu
pihak tidak menerima anjuran mediator maka atas kesepakatan para pihak mediator
melaporkan kepada Menteri untuk menetapkan langkah – langkah penyelesaian,
kemudian menteri dapat menunjuk pejabat untuk melakukan penyelesaian pembuatan
PKB dan apabila tidak juga mencapai kesepakatan maka salah satu pihak dapat
mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial didaerah hukum tempat
pekerja/buruh bekerja.
§ Setelah seluruh isi konsep PKB dirundingkan dan
disepakati maka isi konsep PKB tersebut disalin kembali berdasarkan yang telah
disepakati untuk selanjutnya dilakukan penanda tanganan secara keseluruhan oleh
kedua belah pihak
§ Penandatangan PKB oleh serikat pekerja/buruh dilakukan
oleh Ketua dan Sekretaris pengurus serikat pekerja/buruh dan dari pihak
perusahaan dilakukan oleh Presiden direktur/Direktur utama perusahaan tersebut.
Setelah perjanjian
kerja bersama disepakati dan ditandatangani oleh pengusaha dan wakil pekerja dalam
hal ini oleh pengurus serikat pekerja (minimal ketua dan sekretaris) maka
selanjutnya didaftarkan pada instansi pada instansi yang bertangung jawab
dibidang ketenagakerjaan dengan maksud :
1.
Sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat –
syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan;
2.
Sebagai rujukan utama jika terjadi perselisihan
pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama.
Kerangka isi
Perjanjian Kerja Bersama antara lain :
a.
Mukadimah
b.
Umum
Ø Istilah – istilah
Ø Pihak – pihak yang mengadakan kesepakatan
Ø Luasnya kesepakatan
Ø Kewajiban pihak – pihak yang mengadakan kesepakatan
c.
Pengakuan, Jaminan dan Fasilitas bagi Serikat
Pekerja/Buruh
Ø Pengakuan hak – hak pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh
Ø Jaminan bagi Serikat Pekerja/Buruh
Ø Fasilitas bagi Serikat Pekerja/Buruh
Ø Lembaga kerja sama bipartit
Ø Pendidikan dan penyuluhan hubungan industrial
d.
Hubungan Kerja
Ø Penerimaan pekerja baru
Ø Masa percobaan
Ø Surat keputusan pengangkatan
Ø Golongan dan jabatan pekerja
Ø Kesempatan berkarir
Ø Pendidikan dan pelatihan kerja
Ø Mutasi dan prosedurnya
Ø Penilaian prestasi kerja
Ø Promosi
Ø Tenaga kerja asing
e.
Waktu kerja, istilah kerja dan lembur
Ø Hari kerja
Ø Jam kerja, istirahat dan shift kerja
Ø Lembur
Ø Perhitungan upah lembur
f.
Pembebasan dari kewajiban bekerja
Ø Istirahat mingguan
Ø Hari libur resmi
Ø Cuti tahunan
Ø Cuti besar
Ø Cuti haid
Ø Cuti hamil
Ø Cuti sakit
Ø Ijin meninggalkan pekerjaan dengan upah
Ø Ijin meninggalkan pekerjaan tanpa upah
g.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Ø Prinsip – prinsip K3
Ø Hygienis perusahaan dan kesehatan
Ø Pakaian kerja dan sepatu kerja
Ø Peralatan kerja
Ø Alat pelindung diri
Ø Panitia pembina keselamatan kesehatan kerja
h.
Pengupahan
Ø Pengertian upah
Ø Prinsip dasar dan sasaran
Ø Dasar penetapan upah
Ø Komponen upah
Ø Waktu pemberian upah
Ø Administrasi upah
Ø Tunjangan jabatan
Ø Tunjangan keluarga
Ø Tunjangan keahlian
Ø Tunjangan keahlian
Ø Tunjangan perumahan
Ø Tunjangan tempat kerja yang membahayakan keselamatan
Ø Uang makan
Ø Uang transport
Ø Premi hadir
Ø Premi shift
Ø Premi produksi/bonus
Ø Premi perjalanan dinas
Ø Tunjangan hari raya
Ø Jasa produksi/bonus
Ø Tunjangan masa kerja
Ø Upah minimum
Ø Skala upah
Ø Penyesuaian upah
Ø Kenaikan upah atas dasar premi
Ø Kenaikan upah karena promosi
Ø Pajak penghasilan
i.
Pengobatan dan perawatan
Ø Poliklinik perusahaan
Ø Pengobatan diluar poliklinik
Ø Perawatan dirumah sakit
Ø Biaya bersalin
Ø Pembelian kaca mata
Ø Pengobatan pada dokter spesialis
Ø Keluarga berencana
Ø Konsultasi psikologis & tes bakat anak
j.
Jaminan sosial
Ø Jaminan kecelakaan kerja
Ø Jaminan kematian
Ø Jaminan hari tua
Ø Dana pensiun
k.
Kesejahteraan
l.
Tata tertib kerja
Ø Kewajiban dasar pekerja
Ø Larangan – larangan
Ø Pelanggaran yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan
kerja (PHK)
Ø Sanksi atas pelanggaran tata tertib kerja
m.
Pemutusan hubungan kerja
n.
Penyelesaian keluh kesah pekerja
Ø Tata cara penyelesaian keluh kesah
o.
Pelaksanaan dan penutup
p.
Tanda tangan para pihak.
Syarat – syarat
berlakunya antara lain ;
1.
Satu perusahaan hanya dapat dibuat satu Perjanjian Kerja
Bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh diperusahaan yang bersangkuan;
2.
Apabila perusahan memiliki cabang, maka dibuat Perjanjian
Kerja Bersama (PKB) induk yang berlaku disemua cabang perusahaan serta dapat
dibuat PKB turunan yang berlaku di masing – masing cabang perusahaan;
3.
PKB induk memuat ketentuan – ketentuan yang berlaku umum
di seluruh cabang perusahaan sedang PKB turunan yang dibuat cabang memuat
pelaksanaan PKB induk yang disesuaikan dengan kondisi cabang perusahaan masing
– masing;
4.
Dalam hal beberapa perusahaan tergabung dalam satu grup
dan masing – masing mempunyai badan hukum sendiri, maka PKB dibuat dan
dirundingkan oleh masing – masing perusahaan.
Setelah
ditandatangani oleh para pihak maka dilakukan Pendaftaran dengan dilampiri
naskah perjanjian kerja bersama yang dibuat rangkap tiga bermaterai cukup yang
telah ditandatangani oleh pengusaha dan serikat pekerja/buruh.
Setelah menerima
surat keputusan pendaftaran perjanjian kerja bersama , maka pengusaha dan
pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dan memberitahukan pada
seluruh pekerja/buruh tentang isi perjanjian tersebut atau kalau ada beserta
perubahannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar