Akibat
Hukum Terhadap Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan Undang-Undang
Ketenagakerjaan. Pada dasarnya, sahnya suatu perjanjian dibuat berdasarkan
syarat-syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), yaitu :
- sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu hal tertentu;
- suatu sebab yang halal.
Syarat-syarat perjanjian sebagaimana tersebut di
atas, meliputi syarat subyektif dan syarat obyektif. Apabila perjanjian tidak
sesuai dengan syarat subyektif pada angka 1 dan angka 2, maka perjanjian
tersebut dapat dibatalkan. Dan apabila perjanjian tidak sesuai dengan syarat
obyektif pada angka 3 dan angka 4, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
Pasal 52 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), mengatur
mengenai akibat hukum terhadap perjanjian kerja yang bertentangan dengan UU
Ketenagakerjaan.
Perjanjian
kerja dibuat atas dasar:
- kesepakatan kedua belah pihak;
- kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
- adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
- pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian
kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 52 ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan.
Perjanjian
kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.
Pengertian dapat dibatalkan (vernietigbaar)
adalah salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri
tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas
permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap
atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas).
Sedangkan pengertian batal demi hukum (Null and Void) adalah
dari awal perjanjian itu telah batal, atau dianggap tidak pernah ada, apabila
syarat objektif tidak dipenuhi. Perjanjian kerja itu batal demi hukum, dari
semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan/atau tidak pernah ada suatu
perikatan.
Dalam Pasal 1265 KUH Perdata, syarat batal adalah
suatu syarat yang apabila terpenuhi, menghentikan perjanjian dan membawa segala
sesuatu kembali pada keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi
perjanjian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar