Pages

Kapan Para Pihak Lalai Dalam Melaksanakan Perjanjian

8.2.14

Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pasal 1238 menyebutkan : Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. 

Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Orang yang berhutang (debitur) dikatakan lalai melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian, apabila debitur tersebut dinyatakan lalai dengan suatu Surat Perintah atau akta. Surat Perintah atau akta tersebut menyatakan secara tegas, bahwa debitur telah lalai melaksanakan kewajibannya. Selain dengan Surat Perintah dan akta, lalainya debitur melaksanakan kewajiban perjanjian juga dapat terjadi secara hukum dengan lewatnya waktu, yaitu sampai batas waktu yang ditentukan dalam perjanjian ternyata debitur tidak juga melaksanakan kewajibannya.

Pernyataaan lalai adalah suatu upaya hukum, demikian menurut Prof. Mariam Darus Badrulzaman, yaitu dengan mana kreditur memberitahukan, menegur, memperingatkan (aanmaning/sommatie) debitur bahwa debitur wajib melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian sampai batas waktu yang telah ditentukan. Apabila batas waktu itu dilampaui, maka debitur dianggap lalai.

Bentuk-bentuk peringatan pernyataan lalai:

1. Pernyataan Lalai Dengan Surat Perintah (Bevel)
Contohnya  dengan exploit juru sita pengadilan. Exploit merupakan perintah lisan yang disampaikan juru sita kepada debitur, yang dalam praktik merupakan salinan surat peringatan  yang berisi perintah tersebut.

2. Pernyataan Lalai Dengan Akta Sejenis 
Yaitu peringatan lalai dengan surat biasa yang di dalamnya mengandung pemberitahuan yang bersifat Perintah (imperatif) dari kreditur kepada debitur tentang batas waktu pemenuhan prestasi.

3. Lalai Demi Perikatannya Sendiri
Keadaan lalai terjadi otomatis ketika lewatnya waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian, tapi debitur tidak melaksanakan kewajibannya.

Dalam hal debitur telah lalai menyerahkan suatu benda yang merupakan kewajibannya sesuai perjanjian, maka sejak saat lalai itu kebendaan tersebut merupakan tanggung jawab debitur. Debitur, karena keadaan lalai tersebut, dibebankan untuk membayar ganti rugi, biaya dan bunga, karena kesalahnnya, yaitu karena kelalaiannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar