Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pasal
1238 menyebutkan : Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Si berhutang adalah
lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu
telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini
menetapkan, bahwa si berhutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu
yang ditentukan.
Orang yang berhutang (debitur) dikatakan lalai melaksanakan
kewajibannya dalam perjanjian, apabila debitur tersebut dinyatakan lalai dengan
suatu Surat Perintah atau akta. Surat Perintah atau akta tersebut menyatakan
secara tegas, bahwa debitur telah lalai melaksanakan kewajibannya. Selain
dengan Surat Perintah dan akta, lalainya debitur melaksanakan kewajiban
perjanjian juga dapat terjadi secara hukum dengan lewatnya waktu, yaitu sampai
batas waktu yang ditentukan dalam perjanjian ternyata debitur tidak juga
melaksanakan kewajibannya.
Pernyataaan lalai adalah suatu upaya hukum, demikian menurut
Prof. Mariam Darus Badrulzaman, yaitu dengan mana kreditur memberitahukan,
menegur, memperingatkan (aanmaning/sommatie) debitur bahwa debitur wajib
melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian sampai batas waktu yang telah
ditentukan. Apabila batas waktu itu dilampaui, maka debitur dianggap lalai.
Bentuk-bentuk peringatan pernyataan lalai:
1. Pernyataan Lalai Dengan Surat Perintah (Bevel)
Contohnya dengan
exploit juru sita pengadilan. Exploit merupakan perintah lisan yang disampaikan
juru sita kepada debitur, yang dalam praktik merupakan salinan surat peringatan
yang berisi
perintah tersebut.
2. Pernyataan Lalai Dengan Akta Sejenis
Yaitu peringatan lalai dengan surat biasa yang di dalamnya
mengandung pemberitahuan yang bersifat Perintah
(imperatif) dari kreditur kepada debitur tentang batas waktu pemenuhan
prestasi.
3. Lalai Demi Perikatannya Sendiri
Keadaan lalai terjadi
otomatis ketika lewatnya waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam
perjanjian, tapi debitur tidak melaksanakan kewajibannya.
Dalam hal debitur telah lalai menyerahkan suatu benda yang
merupakan kewajibannya sesuai perjanjian, maka sejak saat lalai itu kebendaan
tersebut merupakan tanggung jawab debitur. Debitur, karena keadaan lalai
tersebut, dibebankan untuk membayar ganti rugi, biaya dan bunga, karena
kesalahnnya, yaitu karena kelalaiannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar