Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. (UU 21/200 Pasal 1 angka 1)
Pekerja buruh sebagai warga negara mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam satu organisasi, serta mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Hak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan hak asasi pekerja/buruh yang telah dijamin di dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan hak tersebut, kepada setiap pekerja/buruh harus diberikan kesempatan yang seluas-luasnya mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja/serikat buruh berfungsi sebagai sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Dalam menggunakan hal tersebut, pekerja/buruh dituntut bertanggung jawab untuk menjamin kepentingan yang lebih luas yaitu kepentingan bangsa dan negara. Oleh karena itu, penggunaan hak tersebut dilaksanakan dalam kerangka hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Hak berserikat bagi pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, dan Konvensi ILO Nomor 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar Daripada Hak Untuk Beroragnisasi dan Untuk Berunding Bersama sudah diratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan nasional. Namun, selama ini belum ada peraturan yang secara khusus mengatur pelaksanaan hak berserikat bagi pekerja/buruh sehingga serikat pekerja/serikat buruh belum dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal. Konvensi ILO yang dimaksud menjamin hak berserikat pegawai negeri sipil, tetapi karena fungsinya sebagai pelayan masyarakat pelaksanaan hak itu diatur tersendiri.
Pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya. Sehubungan dengan hal itu, serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Oleh karena itu, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki rasa tanggung jawab atas kelangsungan perusahaan dan sebaiknya pengusaha harus memperlakukan pekerja/buruh sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Masyarakat pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pengusaha di Indonesia merupakan bagian dari masyarakat dunia yang sedang menuju era pasar bebas. Untuk menghadapi hal tersebut, semua pelaku dalam proses produksi perlu bersatu dan menumbuhkembangkan sikap profesional. Di samping itu, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh perlu menyadari pentingnya tanggung jawab yang sama dengan kelompok masyarakat lainnya dalam membangun bangsa dan negara. Serikat pekerja/serikat buruh didirikan secara bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab oleh pekerja/buruh untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dan keluarganya. Dalam pembentukan serikat pekerja/serikat buruh dapat menggunakan nama yang berbeda seperti antara lain perkumpulan pekerja/perkumpulan buruh, organisasi pekerja/organisasi buruh, sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang ini. (penjelasan umum UU 21/2000)
Sanksi Pidana
Dengan lahirnya UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, maka pekerja/buruh dapat membentuk serikat pekerja/serikat buruh di tempatnya bekerja tanpa harus lagi memperoleh ijin dari pihak perusahaan atau pihak manapun juga. Pasal 28 dengan tegas mengatakn, “Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi. b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh. c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun. d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.”
Untuk menegakkan hal tersebut maka, telah diatur pula sanksi tegas dengan ancaman pidana sebagimana diatur dalam Pasal 43, (1) Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Jadi, tidak ada lagi alasan untuk takut mendirikan serikat pekerja/serikat buruh dengan alasan pemecatan, mutasi, menurunkan jabatan atau bahkan mengurangi upah terhadap pekerja/buruh yang hendak mendirikan serikat pekerja/serikat burh. Bila itu tetap terjadi disarankan agar pekerja/buruh tersebut segera membuat laporan ke pegawai penyidik negeri sipil atau ke pihak kepolisian.
Di Kabupaten Karawang telah ada Peraturan Daerah No 1 tahun 2011 tentang Penyelenggraan Keternagakerjaan, tugas serta kewenangan dari penyidik pegawai negeri sipil telah pula dibuat melalui Peraturan Bupati Karawang yang baru saja ditandatangani. Selama ini memang penyidik pegawai negeri sipil boleh dibilang belum ada satupun tugas dan tanggungjawabnya yang dikerjakan. Pada kenmyataanya untuk menjadi penyidik di PNS itu memerlukan biaya Rp. 30 juta yang diambil dari APBD. Entah apa yang mereka kerjakan dan entah apa yang mereka laporkan, tanpa kerja dan hanya memakan gaji buta masih saja menikmati kenaikan gaji setiap tahun dan kenaikan golongan. Sangat wajar bila ada pelanggaran terhadap pasal 28 kaum pekerja/buruh selalu melaporkan ke Kepolisian bukan ke Disnaker, sebab bila dilaporkan ke Disnaker hanya dibuang ke tong sampah dan bahkan disinyalir laporan yang dibuat justru dijadikan ATM bagi pegawai dinas tersebut. Semoga saja dengan telah ditandatanganinya Peraturan Bupati tentang Pengawasan dan Penyidikan tidak ada lagi alasan klasik dari pegawai Disnaker yang selalu mengatakan, kami tidak ada anggaran, kami kekurangan orang, perusahaan terlalu banyak sulit untuk dikontrol dan alasan lainnya yang selalu diterima pekerja/buruh ketika mengadukan masalahnya.
Kepengurusan
Banyak pekerja/buruh yang masih belum mengetahui bagaimana cara membentuk serikat pekerja/serikat buruh di tempatnya bekerja. Ketika mereka mau mempertanyakan hal tersebut ke pihak lain, justru mendapatkan saran yang menakutkan. Seakan membentuk serikat pekerja/serikat buruh itu akan mengakibatkan di phk atau mengakibatkan hubungan industrial di perusahaan menjadi tidak harmonis dan ada pula yang mengatakan kalau dibentuk serikat pekerja/serikat buruh nanti akan membuat perusahaan bangkrut. Yang lebih aneh lagi yang memberikan saran seperti itu justru datang dari pihak pegawai negeri sipil di Dinas tenagakerja atau bahkan yang lebih lucu lagi nasehat tersebut datang dari pengurus serikat pekerja/serikat buruh itu sendiri. Bukan sebuah rahasia lagi bila itu terjadi, sebab masih banyak para pengurus organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang memang bukan berasal dari pekerja/buruh. Mereka adalah titipan pemerintah atau partai tertentu bahkan ada juga titipan pengusaha yang sengaja disusupkan dalam organisasi serikat pekerja/serikat buruh untuk melemahkan fungsi dan peran serikat pekerja/serikat buruh.
Ditingkat perusahaanpun dalam memilih pengurus ternyata ada batasan sesuai Pasal 15 bahwa, “Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu didalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan bersangkutan.” Jabatan yang dimaksud adalah menajer sumber daya manusiar, manajer keuangan atau manajer personalia yang disepakati bersama dalam perjanjian kerja bersama. Jadi untuk jabatan lainnya masih dimungkinkan untuk menjadi pengurus serikat pekerja kecuali diatur lain dalam perjanjian kerja bersama di perusahaan tersebut.
Selain soal kepengurusan, setiap pekerja/buruh hanya dibolehkan menjadi anggota dari satu serikat pekerja/serikat buruh dan dibuktikan dengan kartu tanda anggota. Tidak diperkenankan seorang pekerja/buruh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh. Apabila terjadi demikian maka, pekerja/buruh tersebut harus segera memilih salah satunya dengan menyertakan surat pernyataan tentang keanggoataan dan mengembalikan kartu tanda anggota kepada serikat pekerja/serikat buruh dimana pekerja/buruh tersebut menyatakan keluar dari keanggotaan. Bila ada perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh tentang jumlah keanggotaan pada perusahaan dan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka pegawai Dinas tenaga kerja harus turut campur untuk menyelesaikan jumlah keanggotaan tersebut secara terbuka.
Bebas, Terbuka, Mandiri, Demokratis, dan Bertanggung Jawab
Pasal 9 mengatakan bahwa, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun. Artinya dalam membentuk serikat pekerja tidak boleh lagi ada campur tangan dari pihak manapun. Pembentukan serikat pekerja sepenuhnya menjadi kebebasan dari pekerja itu sendiri, seperti diamanatkan dalam pertimbangan UU 21/2000;
- bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara;
- bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat pekerja,/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;
- bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan syarat untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Cara Mendirikan Serikat Pekerja
Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 ( sepuluh ) orang pekerja/buruh. Selanjutnya Serikat pekerja/serikat buruh yang telah berbentuk memberitahukan secara tertulis kepada Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab dibidang ketenaga kerjaan setempat untuk dicatat. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dengan melampirkan: a. daptar nama anggota pembentuk. b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. c. susunan dan nama pengurus.
Instansi pemerintah yang telah menerima pemberitahuan pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan terhadap serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi ketentuan selambat-lambatnya 21 ( dua puluh satu ) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan. Instansi pemerintah dapat menangguhkan pencatatan dan nomor bukti pencatatan dalam hal serikat pekerja/serikat buruh belum memenuhi ketentuan. Penangguhan sebagaimana dimaksud dan alasan-alasannya diberitahukan secara tertulis kepada serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 ( empat belas ) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima.
Sering dijumpai kesulitan dalam membentuk serikat pekerja/serikat buruh adalah ketika membuat anggaran dasar/anggaran rumah tangga organisasi. Untuk hal tersebut bila mendirikan serikat pekerja/serikat buruh hanya untuk tingkat perusahaan dan tidak berafiliasi dengan organisasi lain dalam bentuk federasi maka harus membuat anggran dasar/anggaran rumah tangga sendiri. Tetapi bila berafiliasi biasanya syarat tersebut telah ada dibuat oleh organisasi tingkat federasi dan pekerja diperusahaan yang dimaksud cukup mengisi formulir keanggotaan dan melakukan pemilihan pengurus dengan mendapatkan bimbingan langsung dari pengurus organisasi dari federasi bersangkutan.
Ada hal yang menarik sering dijumpai oleh pekerja/buruh dalam membentuk serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan ketika hendak mencatakan diri. Yaitu pegawai dinas selalu menanyakan apakah pihak perusahaan sudah mengetahui atau belum? Mengapa tidak didirikan di perusahaan? Mengapa harus berafiliasi? Dan biasanya ada satu perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan oleh pegawai dinas bila mendapatkan surat pemberitahuan pembentukan serikat pekerja/serikat buruh dari pekerja/buruh. Pegawai dinas pasti datang ke perusahaan tersebut dan memberitahukan tentang terbentuknya serikat pekerja/serikat buruh. Hal ini yang menjadi celah bagi perusahaan untuk memecat pekerja/buruh sebelum terbentuk serikat pekerja/serikat buruh dengan alasan yang dibuat-buat, sehingga pekerja/buruh di Karawang menjadi ketakutan ketika akan membentuk serikat pekerja/serikat buruh. Banyak alasan yang dibuat oleh pegawai disnaker untuk menunda pencatatan terbentuknya serikat pekerja/serikat buruh apabila dibuat oleh pekerja/pekerja. Hal ini sangat bertolak belakang apabila serikat pekerja/serikat buruh tersebut di bentuk oleh perusahaan atau manajemen, biasanya paling lambat dalam dua hari surat tanda bukti pencatatan sudah selesai. Bahkan pegawai disnaker biasanya sudah menyiapkan contoh anggaran dasar/anggaran rumah tangga untuk serikat pekerja tingat perusahaan yang dibentuk oleh manajemen.
“Banyak alasan yang dibuat oleh pegawai disnaker untuk menunda pencatatan terbentuknya serikat pekerja apabila dibuat oleh pekerja. Hal ini sangat bertolak belakang apabila serikat pekerja tersebut di bentuk oleh perusahaan atau manajemen, biasanya paling lambat dalam dua hari surat tanda bukti pencatatan sudah selesai.”Selanjutnya sesuai dengan pasal 23, pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis keberadaanya kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatnya. Jadi pemberitahuan ke perusahaan menurut UU 21/2000 baru disampaikan setelah serikat pekerja/serikat buruh tersebut memiliki nomor bukti pencatatan. Maka, apa yang dilakukan oleh pegawai disnaker sangat bertentangan dengan pasal 23 UU 21/2000. Mungkin saja suatu saat akan ada pegawai disnaker atau siapapun juga yang akan dikenakan sanksi pidana bila terus melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU 21/2000, kalau itu terjadi maka yang pantas untuk dipermalukan adalah Bupati sebagai orang nomor satu di Kabupaten. Karena memiliki pegawai yang melakukan perbuatan yang tidak pantas untuk dilakukan oleh pejabat pemerintahan sebagai pelayan masyarakat.
Hak dan Kewajiban Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Sesuai dengan pasal 25, bahwa serikat pekerja/serikat buruh yang telah memiliki nomor bukti pencatatan berhak: a. membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha. b. mewakili pekerja/buruh dalam penyelesaian perselisihan industrial. c. mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan. d. membentuk lembaga atau melakukan kegiatan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh. e. melakukan kegiatan dibidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan.
Selain sebagaimana disebutkan diatas, serikat pekerja/serikat buruh yang telah memiliki nomor bukti pencatatan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 27 bahwa serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban: a. melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya; b. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya; c. mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Jadi apabila telah terbentuk serikat pekerja di tingkat perusahaan dan serikat pekerja tersebut telah memiliki nomor bukti pencatatan selain memiki hak yang dapat dipergunakan juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan.
Fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh-nya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud serikat pekerja/serikat buruh berhak menghimpun dan mengelola keuangan serta mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk dana mogok. Besarnya dan tata cara pemungutan dana mogok diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan
Hubungan Industrial
Menurut UU 13/2003 ada delapan sarana untuk melaksanakan hubungan industrial, yaitu melalui : (1) serikat pekerja/serikat buruh; (2) organisasi pengusaha; (3) lembaga kerja sama bipartit; (4) lembaga kerja sama tripartit; (5) peraturan perusahaan; (6) perjanjian kerja bersama; (7) peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; dan (8) lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Yang harus dingat bahwa hubungan industrial akan terjalin dan bejalan dengan harmonis apabila masing-masing pihak, baik serikat pekerja, pengusaha maupun pemerintah memahami hak dan kewajibannya masing-masing. Tidak dapat dikatakan sebuah hubungan industrial telah berjalan dengan baik disebuah perusahaan atau disebuah daerah atau disebuah negara bila masih terjadi mogok kerja dan unjuk rasa. Bukan pula bila disebuah perusahaan tidak pernah terjadi perselisihan dapat dikatagorikan telah terjalin hubungan industrial yang baik, bila masih ada pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Sebab ketidakadanya perselisihan bisa saja disebabkan oleh dua hal, pertama karena ketakutan atau ketidakmampuan pekerja untuk berselisih, dan kedua karena tidak ada serikat pekerja diperusahaan tersebut.
Di Kabupaten Karawang telah ada Peraturan Daerah No. 1 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan delapan belas Peraturan Bupati sebagai turunan atas perintah perda yang masih dibahas antara Dinas tenagakerja dengan wakil serikat pekerja yang dipercayakan kepada Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia. Seharusnya di Kabupaten Karawang tidak ada lagi unjuk rasa besar-besaran pada setiap tanggal 1 Mei yang dikenal dengan Mayday, apabila semua pihak mau melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terhadap perda No. 1 tahun 2011. Insya Allah, Karawang akan dijadikan barometer perburuhan atau industri ditingkat nasional bahkan dunia internasional bila saja semua pihak terkait memiliki tanggungjawab dan rasa memiliki yang tinggi terhadap masa depan Karawang dan masyarakatnya. Penyuluhan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan harus selalu dilakukan oleh semua pihak terkait melalui lembaga kerja sama tripartit atau lembaga kerjasama bipartit. Namun sangat disayangkan lembaga kerjasama tripartit yang seharusnya dapat dimaksimalkan masih dipandang sebelah mata oleh pihak eksekutif maupun legislatif. Hal ini terbukti dari masih minimnya anggaran yang diberikan terhadap lembaga tersebut.
Dari hasil rapat lembaga kerjasama tripartit beberapa minggu lalu (12/4) ternyata anggaran yang disiapkan oleh pemerintah daerah melalui APBD yang diajukan oleh pihak disnaker ternyata hanya untuk makan dan minum. Tidak ada satu senpun anggaran untuk kinerja lembaga tersebut. Jadi apakah lembaga tersebut hanya untuk duduk berbincang, makan dan minum sambil memandang dengan diam akan permasalahan yang terjadi? Sungguh ironis dan tidak jauh beda dengan APBD buat yang lainnya. Semua anggaran hampir 70% diperuntukan hanya untuk belanja pegawai dalam bentuk gaji dan makan minum. Sementara untuk kemaslahatan masyarakat dan pembangunan hanya disisakan 30%, itupun belum dipotong oleh para koruptor.
Apakah hubungan industrial di Karawang telah terjalin dengan harmonis? Jawabannya ada pada keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum dan ada pada setiap kegiatan Mayday yang dilakukan oleh kaum buruh.
Penulis
Abda Khair Mufti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar