Perselisihan
Hubungan Industrial Melalui Dinas Ketenagakerjaan
Perselisihan
hubungan industrial diantaranya meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan,
perselisihan pemutusan hubungan kerja, perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh dapat diselesaikan dengan melalui dua jalur yaitu melalui
pengadilan dan di luar pengadilan. Namun Pasal 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun
2004 (“UU PHI”) tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, mengatur bahwa
perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih
dahulu melalui perundingan bipatrit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apabila upaya bipatrit gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak melakukan
pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan.
Kemudian,
Dinas Ketenagakerjaan mencatatkan pengaduan tersebut dengan menyediakan
formulir pengaduan untuk diisi oleh para pihak. Salah satu atau kedua belah
pihak yang mengadukan perselisihannya untuk dicatat oleh Dinas Ketenagakerjaan
harus melampirkan bukti-bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian bipartit telah
dilakukan (Pasal 4 ayat (1) UU PHI). Apabila bukti-bukti sebagaimana dimaksud
di atas tidak dilampirkan, maka Dinas Ketenagakerjaan mengembalikan berkas
untuk dilengkapi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya pengembalian berkas.
Selanjutnya
Dinas Ketenagakerjaan melakukan pemanggilan kepada para pihak untuk menawarkan
jalan penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase. Jika para pihak
tidak menetapkan pilihan penyelesaian konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7
(tujuh) hari kerja, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator (Pasal 4
ayat (5) UU PHI).
Penyelesaian
konsiliasi melalui Dinas Ketenagakerjan dilakukan untuk menangani penyelesaian
perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau
perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Sedangkan penyelesaian
arbitrase melalui Dinas Ketenagakerjaan dilakukan untuk menangani penyelesaian
perselisihan kepentingan atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar