MENGAPA HARUS TAKUT BERSERIKAT DI PERUSAHAAN?
Pendahuluan
Serikat
pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan
untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang
bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan
buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. (UU 21/200 Pasal 1 angka 1)
Pekerja
buruh sebagai warga negara mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum,
hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengeluarkan
pendapat, berkumpul dalam satu organisasi, serta mendirikan dan menjadi
anggota serikat pekerja/serikat buruh. Hak menjadi anggota serikat
pekerja/serikat buruh merupakan hak asasi pekerja/buruh yang telah
dijamin di dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan hak
tersebut, kepada setiap pekerja/buruh harus diberikan kesempatan yang
seluas-luasnya mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat
buruh. Serikat pekerja/serikat buruh berfungsi sebagai sarana untuk
memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Dalam menggunakan hal
tersebut, pekerja/buruh dituntut bertanggung jawab untuk menjamin
kepentingan yang lebih luas yaitu kepentingan bangsa dan negara. Oleh
karena itu, penggunaan hak tersebut dilaksanakan dalam kerangka hubungan
industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Hak
berserikat bagi pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Konvensi
International Labour Organization (ILO) Nomor 87 tentang Kebebasan
Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, dan Konvensi ILO
Nomor 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar Daripada Hak Untuk
Beroragnisasi dan Untuk Berunding Bersama sudah diratifikasi oleh
Indonesia menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan nasional.
Namun, selama ini belum ada peraturan yang secara khusus mengatur
pelaksanaan hak berserikat bagi pekerja/buruh sehingga serikat
pekerja/serikat buruh belum dapat melaksanakan fungsinya secara
maksimal. Konvensi ILO yang dimaksud menjamin hak berserikat pegawai
negeri sipil, tetapi karena fungsinya sebagai pelayan masyarakat
pelaksanaan hak itu diatur tersendiri.
Pekerja/buruh
merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses
produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan, dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya. Sehubungan dengan hal
itu, serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan
kepentingan pekerja/buruh dan menciptakan hubungan industrial yang
harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Oleh karena itu, pekerja/buruh dan
serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki rasa tanggung jawab atas
kelangsungan perusahaan dan sebaiknya pengusaha harus memperlakukan
pekerja/buruh sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan.
Masyarakat pekerja/buruh, serikat
pekerja/serikat buruh, dan pengusaha di Indonesia merupakan bagian dari
masyarakat dunia yang sedang menuju era pasar bebas. Untuk menghadapi
hal tersebut, semua pelaku dalam proses produksi perlu bersatu dan
menumbuhkembangkan sikap profesional. Di samping itu, pekerja/buruh dan
serikat pekerja/serikat buruh perlu menyadari pentingnya tanggung jawab
yang sama dengan kelompok masyarakat lainnya dalam membangun bangsa dan
negara. Serikat pekerja/serikat buruh didirikan secara bebas, terbuka,
mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab oleh pekerja/buruh untuk
memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dan keluarganya. Dalam
pembentukan serikat pekerja/serikat buruh dapat menggunakan nama yang
berbeda seperti antara lain perkumpulan pekerja/perkumpulan buruh,
organisasi pekerja/organisasi buruh, sebagaimana diatur dalam ketentuan
undang-undang ini. (penjelasan umum UU 21/2000)
Sanksi Pidana
Dengan
lahirnya UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,
maka pekerja/buruh dapat membentuk serikat pekerja/serikat buruh di
tempatnya bekerja tanpa harus lagi memperoleh ijin dari pihak perusahaan
atau pihak manapun juga. Pasal 28 dengan tegas mengatakn, “Siapapun
dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk
atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus,
menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau
tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a.
melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara,
menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi. b. tidak membayar atau
mengurangi upah pekerja/buruh. c. melakukan intimidasi dalam bentuk
apapun. d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat
buruh.”
Untuk menegakkan hal tersebut maka, telah diatur
pula sanksi tegas dengan ancaman pidana sebagimana diatur dalam Pasal
43, (1) Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh
sebagaimana dimaksud pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). (2) Tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Jadi,
tidak ada lagi alasan untuk takut mendirikan serikat pekerja/serikat
buruh dengan alasan pemecatan, mutasi, menurunkan jabatan atau bahkan
mengurangi upah terhadap pekerja/buruh yang hendak mendirikan serikat
pekerja/serikat burh. Bila itu tetap terjadi disarankan agar
pekerja/buruh tersebut segera membuat laporan ke pegawai penyidik negeri
sipil atau ke pihak kepolisian.
Di Kabupaten Karawang
telah ada Peraturan Daerah No 1 tahun 2011 tentang Penyelenggraan
Keternagakerjaan, tugas serta kewenangan dari penyidik pegawai negeri
sipil telah pula dibuat melalui Peraturan Bupati Karawang yang baru saja
ditandatangani. Selama ini memang penyidik pegawai negeri sipil boleh
dibilang belum ada satupun tugas dan tanggungjawabnya yang dikerjakan.
Pada kenmyataanya untuk menjadi penyidik di PNS itu memerlukan biaya Rp.
30 juta yang diambil dari APBD. Entah apa yang mereka kerjakan dan
entah apa yang mereka laporkan, tanpa kerja dan hanya memakan gaji buta
masih saja menikmati kenaikan gaji setiap tahun dan kenaikan golongan.
Sangat wajar bila ada pelanggaran terhadap pasal 28 kaum pekerja/buruh
selalu melaporkan ke Kepolisian bukan ke Disnaker, sebab bila dilaporkan
ke Disnaker hanya dibuang ke tong sampah dan bahkan disinyalir laporan
yang dibuat justru dijadikan ATM bagi pegawai dinas tersebut. Semoga
saja dengan telah ditandatanganinya Peraturan Bupati tentang Pengawasan
dan Penyidikan tidak ada lagi alasan klasik dari pegawai Disnaker yang
selalu mengatakan, kami tidak ada anggaran, kami kekurangan orang,
perusahaan terlalu banyak sulit untuk dikontrol dan alasan lainnya yang
selalu diterima pekerja/buruh ketika mengadukan masalahnya.
Kepengurusan
Banyak
pekerja/buruh yang masih belum mengetahui bagaimana cara membentuk
serikat pekerja/serikat buruh di tempatnya bekerja. Ketika mereka mau
mempertanyakan hal tersebut ke pihak lain, justru mendapatkan saran yang
menakutkan. Seakan membentuk serikat pekerja/serikat buruh itu akan
mengakibatkan di phk atau mengakibatkan hubungan industrial di
perusahaan menjadi tidak harmonis dan ada pula yang mengatakan kalau
dibentuk serikat pekerja/serikat buruh nanti akan membuat perusahaan
bangkrut. Yang lebih aneh lagi yang memberikan saran seperti itu justru
datang dari pihak pegawai negeri sipil di Dinas tenagakerja atau bahkan
yang lebih lucu lagi nasehat tersebut datang dari pengurus serikat
pekerja/serikat buruh itu sendiri. Bukan sebuah rahasia lagi bila itu
terjadi, sebab masih banyak para pengurus organisasi serikat
pekerja/serikat buruh yang memang bukan berasal dari pekerja/buruh.
Mereka adalah titipan pemerintah atau partai tertentu bahkan ada juga
titipan pengusaha yang sengaja disusupkan dalam organisasi serikat
pekerja/serikat buruh untuk melemahkan fungsi dan peran serikat
pekerja/serikat buruh.
Ditingkat perusahaanpun dalam
memilih pengurus ternyata ada batasan sesuai Pasal 15 bahwa,
“Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu didalam satu perusahaan
dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak
pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat
pekerja/serikat buruh di perusahaan bersangkutan.” Jabatan yang dimaksud
adalah menajer sumber daya manusiar, manajer keuangan atau manajer
personalia yang disepakati bersama dalam perjanjian kerja bersama. Jadi
untuk jabatan lainnya masih dimungkinkan untuk menjadi pengurus serikat
pekerja kecuali diatur lain dalam perjanjian kerja bersama di perusahaan
tersebut.
Selain soal kepengurusan, setiap pekerja/buruh
hanya dibolehkan menjadi anggota dari satu serikat pekerja/serikat buruh
dan dibuktikan dengan kartu tanda anggota. Tidak diperkenankan seorang
pekerja/buruh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat
buruh. Apabila terjadi demikian maka, pekerja/buruh tersebut harus
segera memilih salah satunya dengan menyertakan surat pernyataan tentang
keanggoataan dan mengembalikan kartu tanda anggota kepada serikat
pekerja/serikat buruh dimana pekerja/buruh tersebut menyatakan keluar
dari keanggotaan. Bila ada perselisihan antar serikat pekerja/serikat
buruh tentang jumlah keanggotaan pada perusahaan dan tidak dapat
diselesaikan secara musyawarah, maka pegawai Dinas tenaga kerja harus
turut campur untuk menyelesaikan jumlah keanggotaan tersebut secara
terbuka.
Bebas, Terbuka, Mandiri, Demokratis, dan Bertanggung Jawab
Pasal
9 mengatakan bahwa, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas
pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah,
partai politik, dan pihak manapun. Artinya dalam membentuk serikat
pekerja tidak boleh lagi ada campur tangan dari pihak manapun.
Pembentukan serikat pekerja sepenuhnya menjadi kebebasan dari pekerja
itu sendiri, seperti diamanatkan dalam pertimbangan UU 21/2000;
- bahwa
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara
lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum
merupakan hak setiap warga negara;
- bahwa dalam rangka mewujudkan
kemerdekaan berserikat pekerja,/buruh berhak membentuk dan
mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka,
mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;
- bahwa serikat
pekerja/serikat buruh merupakan syarat untuk memperjuangkan, melindungi,
dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta
keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis,
dinamis, dan berkeadilan.
Serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai sifat
bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Yang
dimaksud dengan: Bebas ialah bahwa sebagai organisasi dalam melaksanakan
hak dan kewajibannya, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh tidak di bawah pengaruh atau
tekanan dari pihak lain; Terbuka ialah bahwa serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dalam
menerima anggota dan/atau memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh tidak
membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin;
Mandiri ialah bahwa dalam mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan
organisasi ditentukan oleh kekuasaan sendiri tidak dikendalikan oleh
pihak lain di luar organisasi; Demokratis ialah bahwa dalam pembentukan
organisasi, pemilihan pengurus, memperjuangkan dan melaksanakan hak dan
kewajibannya organisasi dilakukan sesuai dengan prinsip demokrasi;
Bertanggung jawab ialah bahwa dalam mencapai tujuan dan melaksanakan hak
dan kewajibannya, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertanggung jawab kepada
anggota, masyarakat, dan negara.
Cara Mendirikan Serikat Pekerja
Setiap
pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat
pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 10 ( sepuluh ) orang pekerja/buruh. Selanjutnya
Serikat pekerja/serikat buruh yang telah berbentuk memberitahukan secara
tertulis kepada Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab dibidang
ketenaga kerjaan setempat untuk dicatat. Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dengan melampirkan: a. daptar nama anggota pembentuk. b.
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. c. susunan dan nama pengurus.
Instansi
pemerintah yang telah menerima pemberitahuan pembentukan serikat
pekerja/serikat buruh, wajib mencatat dan memberikan nomor bukti
pencatatan terhadap serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi
ketentuan selambat-lambatnya 21 ( dua puluh satu ) hari kerja terhitung
sejak tanggal diterima pemberitahuan. Instansi pemerintah dapat
menangguhkan pencatatan dan nomor bukti pencatatan dalam hal serikat
pekerja/serikat buruh belum memenuhi ketentuan. Penangguhan sebagaimana
dimaksud dan alasan-alasannya diberitahukan secara tertulis kepada
serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (
empat belas ) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima.
Sering
dijumpai kesulitan dalam membentuk serikat pekerja/serikat buruh adalah
ketika membuat anggaran dasar/anggaran rumah tangga organisasi. Untuk
hal tersebut bila mendirikan serikat pekerja/serikat buruh hanya untuk
tingkat perusahaan dan tidak berafiliasi dengan organisasi lain dalam
bentuk federasi maka harus membuat anggran dasar/anggaran rumah tangga
sendiri. Tetapi bila berafiliasi biasanya syarat tersebut telah ada
dibuat oleh organisasi tingkat federasi dan pekerja diperusahaan yang
dimaksud cukup mengisi formulir keanggotaan dan melakukan pemilihan
pengurus dengan mendapatkan bimbingan langsung dari pengurus organisasi
dari federasi bersangkutan.
Ada hal yang menarik sering
dijumpai oleh pekerja/buruh dalam membentuk serikat pekerja/serikat
buruh di perusahaan ketika hendak mencatakan diri. Yaitu pegawai dinas
selalu menanyakan apakah pihak perusahaan sudah mengetahui atau belum?
Mengapa tidak didirikan di perusahaan? Mengapa harus berafiliasi? Dan
biasanya ada satu perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan oleh pegawai
dinas bila mendapatkan surat pemberitahuan pembentukan serikat
pekerja/serikat buruh dari pekerja/buruh. Pegawai dinas pasti datang ke
perusahaan tersebut dan memberitahukan tentang terbentuknya serikat
pekerja/serikat buruh. Hal ini yang menjadi celah bagi perusahaan untuk
memecat pekerja/buruh sebelum terbentuk serikat pekerja/serikat buruh
dengan alasan yang dibuat-buat, sehingga pekerja/buruh di Karawang
menjadi ketakutan ketika akan membentuk serikat pekerja/serikat buruh.
Banyak alasan yang dibuat oleh pegawai disnaker untuk menunda pencatatan
terbentuknya serikat pekerja/serikat buruh apabila dibuat oleh
pekerja/pekerja. Hal ini sangat bertolak belakang apabila serikat
pekerja/serikat buruh tersebut di bentuk oleh perusahaan atau manajemen,
biasanya paling lambat dalam dua hari surat tanda bukti pencatatan
sudah selesai. Bahkan pegawai disnaker biasanya sudah menyiapkan contoh
anggaran dasar/anggaran rumah tangga untuk serikat pekerja tingat
perusahaan yang dibentuk oleh manajemen.
“Banyak
alasan yang dibuat oleh pegawai disnaker untuk menunda pencatatan
terbentuknya serikat pekerja apabila dibuat oleh pekerja. Hal ini sangat
bertolak belakang apabila serikat pekerja tersebut di bentuk oleh
perusahaan atau manajemen, biasanya paling lambat dalam dua hari surat
tanda bukti pencatatan sudah selesai.”
Selanjutnya
sesuai dengan pasal 23, pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang
telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara
tertulis keberadaanya kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatnya.
Jadi pemberitahuan ke perusahaan menurut UU 21/2000 baru disampaikan
setelah serikat pekerja/serikat buruh tersebut memiliki nomor bukti
pencatatan. Maka, apa yang dilakukan oleh pegawai disnaker sangat
bertentangan dengan pasal 23 UU 21/2000. Mungkin saja suatu saat akan
ada pegawai disnaker atau siapapun juga yang akan dikenakan sanksi
pidana bila terus melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU
21/2000, kalau itu terjadi maka yang pantas untuk dipermalukan adalah
Bupati sebagai orang nomor satu di Kabupaten. Karena memiliki pegawai
yang melakukan perbuatan yang tidak pantas untuk dilakukan oleh pejabat
pemerintahan sebagai pelayan masyarakat.
Hak dan Kewajiban Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Sesuai
dengan pasal 25, bahwa serikat pekerja/serikat buruh yang telah
memiliki nomor bukti pencatatan berhak: a. membuat perjanjian kerja
bersama dengan pengusaha. b. mewakili pekerja/buruh dalam penyelesaian
perselisihan industrial. c. mewakili pekerja/buruh dalam lembaga
ketenagakerjaan. d. membentuk lembaga atau melakukan kegiatan dengan
usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh. e. melakukan kegiatan
dibidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan
perundang-undangan.
Selain sebagaimana disebutkan diatas,
serikat pekerja/serikat buruh yang telah memiliki nomor bukti pencatatan
sebagaimana diamanatkan dalam pasal 27 bahwa serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah
mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban: a. melindungi dan
membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan
kepentingannya; b. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan
keluarganya; c. mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada
anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Jadi
apabila telah terbentuk serikat pekerja di tingkat perusahaan dan
serikat pekerja tersebut telah memiliki nomor bukti pencatatan selain
memiki hak yang dapat dipergunakan juga memiliki kewajiban yang harus
dilakukan.
Fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dalam
melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat
pekerja/serikat buruh-nya mempunyai fungsi
menjalankan pekerjaan sesuai
dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi,
menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan
keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan
kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Dalam melaksanakan fungsi
sebagaimana dimaksud serikat pekerja/serikat buruh berhak menghimpun dan
mengelola keuangan serta mempertanggungjawabkan keuangan organisasi
termasuk dana mogok. Besarnya dan tata cara pemungutan dana mogok diatur
dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat
pekerja/serikat buruh yang bersangkutan
Hubungan Industrial
Menurut
UU 13/2003 ada delapan sarana untuk melaksanakan hubungan industrial,
yaitu melalui : (1) serikat pekerja/serikat buruh; (2) organisasi
pengusaha; (3) lembaga kerja sama bipartit; (4) lembaga kerja sama
tripartit; (5) peraturan perusahaan; (6) perjanjian kerja bersama; (7)
peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; dan (8) lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Yang harus
dingat bahwa hubungan industrial akan terjalin dan bejalan dengan
harmonis apabila masing-masing pihak, baik serikat pekerja, pengusaha
maupun pemerintah memahami hak dan kewajibannya masing-masing. Tidak
dapat dikatakan sebuah hubungan industrial telah berjalan dengan baik
disebuah perusahaan atau disebuah daerah atau disebuah negara bila masih
terjadi mogok kerja dan unjuk rasa. Bukan pula bila disebuah perusahaan
tidak pernah terjadi perselisihan dapat dikatagorikan telah terjalin
hubungan industrial yang baik, bila masih ada pelanggaran terhadap
hak-hak pekerja. Sebab ketidakadanya perselisihan bisa saja disebabkan
oleh dua hal, pertama karena ketakutan atau ketidakmampuan pekerja untuk
berselisih, dan kedua karena tidak ada serikat pekerja diperusahaan
tersebut.
Di Kabupaten Karawang telah ada Peraturan Daerah
No. 1 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan delapan
belas Peraturan Bupati sebagai turunan atas perintah perda yang masih
dibahas antara Dinas tenagakerja dengan wakil serikat pekerja yang
dipercayakan kepada Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia. Seharusnya
di Kabupaten Karawang tidak ada lagi unjuk rasa besar-besaran pada
setiap tanggal 1 Mei yang dikenal dengan Mayday, apabila semua pihak mau
melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
terhadap perda No. 1 tahun 2011. Insya Allah, Karawang akan dijadikan
barometer perburuhan atau industri ditingkat nasional bahkan dunia
internasional bila saja semua pihak terkait memiliki tanggungjawab dan
rasa memiliki yang tinggi terhadap masa depan Karawang dan
masyarakatnya. Penyuluhan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan
harus selalu dilakukan oleh semua pihak terkait melalui lembaga kerja
sama tripartit atau lembaga kerjasama bipartit. Namun sangat disayangkan
lembaga kerjasama tripartit yang seharusnya dapat dimaksimalkan masih
dipandang sebelah mata oleh pihak eksekutif maupun legislatif. Hal ini
terbukti dari masih minimnya anggaran yang diberikan terhadap lembaga
tersebut.
Dari hasil rapat lembaga kerjasama tripartit
beberapa minggu lalu (12/4) ternyata anggaran yang disiapkan oleh
pemerintah daerah melalui APBD yang diajukan oleh pihak disnaker
ternyata hanya untuk makan dan minum. Tidak ada satu senpun anggaran
untuk kinerja lembaga tersebut. Jadi apakah lembaga tersebut hanya untuk
duduk berbincang, makan dan minum sambil memandang dengan diam akan
permasalahan yang terjadi? Sungguh ironis dan tidak jauh beda dengan
APBD buat yang lainnya. Semua anggaran hampir 70% diperuntukan hanya
untuk belanja pegawai dalam bentuk gaji dan makan minum. Sementara untuk
kemaslahatan masyarakat dan pembangunan hanya disisakan 30%, itupun
belum dipotong oleh para koruptor.
Apakah
hubungan
industrial di Karawang telah terjalin dengan harmonis? Jawabannya ada
pada keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum dan ada pada
setiap kegiatan Mayday yang dilakukan oleh kaum buruh.
Penulis
Abda Khair Mufti