
ATURAN TENTANG PKWT
Dalam perjanjian kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah
perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang
memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Menurut pasal 54 UU No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya...